Jumat, 24 Desember 2010

HUKUM KHUSUS SEPUTAR KEHIDUPAN WANITA SHALIHAH


Diantara hukum-hukum khusus seputar perhiasan jasmani wanita adalah:

  • 1. Disunnahkan bagi wanita mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yang terbaik melakukan hal itu pada setiap pekan atau tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.
  • 2. Dianjurkan bagi wanita muslimah membiarkan rambutnya panjang dan diharamkan mencukurnya kecuali dalam keadaan terpaksa (darurat), adapun memotongnya karena suatu kebutuhan bukan karena untuk berhias, seperti karena memberatkan  dalam merawatnya atau kalau terlalu panjang akan mengganggu, tidak ada masalah memotongnya sebatas kebutuhan , sebagaimana ini dilakukan istri-istri nabi sepeninggal Beliau. Mereka tidak berhias dan tidak juga memanjangkan rambut.
  • 3. Adapun jika tujuan wanita itu memotong rambut untuk meniru para wanita kafir dan fasik atau untuk meniru kaum laki-laki, hal ini jelas haram tanpa keraguan.
  • 4. Dilarang menyambung dan menambah rambutnya dengan rambut lain, sebagaimana hadist yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim "Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita tukang sambung rambut. 5. Diharamkan menghilangkan kedua bulu mata atau sebagiannya dengan cara apapun, baik dipotong, dicukur atau dengan menggunakan obat yang bisa menghilangkan pertumbuhannya, baik seluruhnya atau sebagiannya. karena Nabi saw telah melaknat hal ini . Sungguh Nabi saw telah melaknat An Namishah dan Mutanamishah" yang dimaksud dengan An-Namishah adalah wanita yang menghilangkan semua atau sebagian bulu mata (alis) dengan anggapan untuk berhias. Sedangkan AL Mutanamishah pemotong atau pencukur bulu mata (alis). Hal ini adalah merubah bentuk ciptaan Allah, karena setan telah bersumpah untuk memerintah anak cucu Adam supaya melakukan itu, sebagaimana Allah sebutkan dalam firmanNya: "..dan benar-benar akan aku perintah mereka merubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka merubahnya." (QS. An-Nisa':119) 6. Diharamkan memangur giginya untuk keperluan berhias, yaitu mengikir dengan menggunakan kikir sehingga antara gigi yang satu dengan lainnya terdapat celah yang jelas, dengan maksud untuk memperindah dan mempercantik diri. Adapun jika gigi-gigi itu memang jelek dan memerlukan perbaikan atau perataan atau karena ada gangguan, maka memangur untuk keperluan ini tidak mengapa. 7. Diharamkan bagi wanita muslimah mentato tubuhnya, karena Nabi saw telah melaknat wanita yang mentato dan wanita tukang tato. 8. Adapun mewarnai kuku dengan inai (daun pacar) adalah sunnah. Tetapi tidak boleh mewarnai kuku  dengan suatu yang bersifat keras dan menghalangi thaharah, adapun menyemir rambut bagi wanita, jika hal itu berupa uban maka boleh baginya menyemir tanpa dengan warna hitam.Diperkenankan memakai perhiasan emas dan perak akan tetapi tidak boleh menampakkan perhiasan itu pada laki-laki yang bukan mahramnya. 9. Wanita muslimah hendaknya menutup aurat 10. Tidak keluar rumah dengan memakai wangi-wangian 11. Tidak keluar rumah dengan bersolek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar